Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demam NFT! Kenali Dahulu Bahayanya Biar Aman !

NFT Blockchain

Dua hari terakhir Uciregno tengah membahas NFT atau Non Fungible Token yang sedang viral. Bagi kamu yang belum membaca artikel Uciregno terkait NFT bisa klik artikel berikut ini.

Jika membahas tentang NFT pasti kita akan teringat oleh sosok Ghozali yang akhir-akhir ini namanya tengah banyak disebut-sebut di media sosial. Pria berusia 22 tahun yang kaya mendadak setelah mendapatkan banyak cuan dari penjualan foto selfie dirinya di NFT.

Pada podcast yang diposting pada tanggal 17 Januari 2022 di akun Youtube milik Deddy Corbuzer.  Ghozali mengaku dari NFT kini asetnya mencapai 1,7 Milyar dan itu akan terus bertambah.

NFT pada dasarnya merupakan pameran berbasis digital. Para kreator atau seniman NFT dapat menjual berbagai macam karya seni.

Menariknya NFT memiliki pasar yang sangat luas. Sehingga seharusnya para kreator berpeluang besar untuk mendapatkan cuan dari penjualan karya mereka pada NFT tersebut.

Baru-baru ini masyarakat Indonesia demam NFT dan berbondong-bondong mengupload karya, seperti menguploat foto selfie, foto gorengan dan bahkan yang lebih parahnya foto KTP yang merupakan identitas diri, dengan harapan agar dapat menghasilkan cuan.

Namun yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk ikut serta investasi di NFT kamu harus selalu waspada sebab NFT juga memiliki bahaya yang mengintainya.

Dilansir dari IDN Times.

Di Indonesia belum ada satupun regulasi yang mengatur soal NFT.

Berikut ini sejumlah bahaya yang mengintai NFT versi Uciregno.


  • Beresiko adanya Investasi Ilegal sampai pencucian uang.

Belum adanya payung hukum yang jelas, oleh karena itu NFT sangat rentan untuk digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal. Bukan hanya itu saja bahkan pencucian uang lintas negara. Tidak cukup sampai disitu, data diri yang di posting ke platform NFT rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, misalnya yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan yakni foto selfie dengan KTP, hal tersebut dapat berpotensi dijadikan jaminan Pinjol ilegal.


  • Belum adanya regulasi dari Bank Indonesia

Permasalahan NFT selanjutnya adalah karena belum ada regulasi dari Bank Indonesia. Pada NFT, yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah Ethereum hal ini berarti melanggar ketentuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.


Itulah bahayanya NFT agar kamu dapat selalu waspada.

Untuk kamu yang menjadikan NFT sebagai investasi agar selalu waspada, selain tetap waspada kamu juga harus memahami risiko volatilitas. Hal tersebut penting agar kamu tidak terjebak dalam FOMO saat mulai berkecimpung di dunia NFT. #Leni


Sumber: IDN Times

Uciregno
Uciregno Uci Regno adalah situs untuk komunitas yang memiliki minat di bidang perkembangan Teknologi dan Life Style.

2 comments for "Demam NFT! Kenali Dahulu Bahayanya Biar Aman !"